Sabtu, Oktober 20, 2012

Pengurusan SKCK Baru

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (dulu namanya SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik), adalah sebuah surat yang diterbitkan kepolisian untuk seseorang. Surat ini berisi keterangan mengenai rekaman catatan di kepolisian milik orang tersebut. Dari surat ini, dapat diketahui apakah orang tersebut pernah berurusan dengan kepolisian atas suatu kasus pidana atau tidak.

Kamis siang, saya menyempatkan diri untuk mengurus SKCK. Bukan apa-apa, tujuan saya mengurus SKCK adalah untuk jaga-jaga, jika misalnya instansi yang saya lamar meminta SKCK sebagai salah satu persyaratannya. Eh, melamar instansi? Ya, saya kan sudah menjadi personel pencari kerja, mau tak mau harus siap melamar pekerjaan di instansi tertentu :)

Singkat cerita, disiapkanlah persyaratan untuk mengurus SKCK, juga mencari info tempat pengurusan SKCK di Kota Bogor. Info yang didapat dari akun @PolresBogorKota, SKCK untuk warga Kota Bogor dapat diurus di kantor Polres Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat. Loh, kantor Polres Bogor Kota kok di Jalan Kapten Muslihat? Bagi yang bingung, silakan cek artikel ini. Setelah Googling juga, didapat info bahwa persyaratan berkas untuk pengurusan SKCK adalah surat keterangan dari Kelurahan & pas foto ukuran 4x6.

Singkat cerita, semua persyaratan sudah dilengkapi. Berangkatlah saya ke kantor Polres Bogor Kota. Waktu saya tiba di kantor polisi, waktu sudah menunjukkan jam 12 kurang, sudah hampir masuk waktu istirahat. Loketnya pun hampir tutup. Untungnya sang pak petugas masih sempat memberikan form isian. Selepas istirahat, barulah proses pembuatan SKCK dapat dilakukan.

Setelah mengisi formulir, berkas persyaratan SKCK pun diserahkan di loket untuk didaftarkan dalam antrian. Ketika pengecekan berkas, saya diberitahu oleh pak petugas,

"Isnan, nanti tolong bilang ke temen, keluarga, atau tetangga, kalau mau bikin SKCK syaratnya KTP, fotokopi KTP, dan foto 4x6 aja, ga usah pakai surat pengantar dari Kelurahan. Kalau sudah ada sih gak apa-apa."
"Siapa aja bisa bikin SKCK di sini, asal punya KTP Kota Bogor."
Setelah pendaftaran, berikutnya saya diminta untuk pergi ke bagian sidik jari. Di sana, sidik jari saya diambil untuk direkam di data kepolisian, sekaligus diamati bentuk sidik jarinya. Setelah selesai di bagian sidik jari, saya kembali ke loket SKCK untuk meneruskan proses pembuatan SKCK. Tak sampai sepuluh menit, SKCK yang saya tunggu selesai juga. Total waktu yang dihabiskan selama pembuatan SKCK hanya sekitar setengah jam.

Ada dua jenis pengurusan SKCK, yaitu pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK. Ada juga pengurusan SKCK untuk keperluan bepergian ke luar negeri. Tentu saja untuk masing-masing pengurusan SKCK membutuhkan persyaratan yang berbeda-beda. SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Setelah 6 bulan, Anda perlu memperbarui SKCK Anda. Pengurusan perpanjangan SKCK tidak harus langsung ketika masa berlaku SKCK habis. Bisa saja SKCK dibiarkan "mati" beberapa lama, baru diperpanjang lagi.

Nah, dari pengalaman kemarin, saya bisa membuat rangkuman untuk pengurusan SKCK baru sebagai berikut. Untuk perpanjangan SKCK dan pengurusan SKCK untuk ke luar negeri bisa langsung mengecek di kantor Polres masing-masing :)

  1. Tempat pembuatan SKCK: di Polres sesuai domisili
  2. Waktu pembuatan SKCK: sesuai jam pelayanan di Polres masing-masing
  3. Persyaratan: KTP asli & fotocopy, foto berwarna terbaru ukuran 4x6 4 lembar
  4. Prosedur: pengisian formulir, pendaftaran berkas untuk SKCK, pengambilan sidik jari
  5. Biaya: pendaftaran SKCK Rp 10.000, sidik jari Rp 10.000, legalisasi seikhlasnya :)

Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat :)

6 komentar:

  1. Cie.. yg udah lulus.. Selamat mencari kerja. Moga lancar.
    N trims untuk infonya. Jadi tau deh cara ngurus SKCK

    BalasHapus
  2. Nah, 'seikhlasnya' itu sekitar berapa ya gan XD

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya terserah ente aja Gan mau ngasih berapa :D

      Hapus
  3. Itu serius mas tanpa surat pengantar dari kelurahan juga gk pph kan mas buat SKCK ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau waktu itu kata petugasnya di Polres Bogor Kota sih begitu.
      Tapi, untuk jaga2, mending minta surat pengantar dari Kelurahan juga deh, siapa tau beda daerah beda kebijakannya :)

      Hapus